Profil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna telah melakukan berbagai upaya dan inovasi terutama yang berkaitan dengan Pelayanan Pendudukan dan Pencatatan Sipil.
Guna menjadikan pelayanan yang bersih dan berwibawa maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna berupaya memberikan pelayanan yang terbaik demi kepuasan masyarakat pada umumnya.
Maksud pelayanan adalah untuk memberikan pelayanan masyarakat penduduk Kabupaten Muna pada khususnya maupun dari luar Muna pada umumnya di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Tujuannya adalah agar masyarakat pada umumnya mempunyai rasa kepuasaan dalam pelayanan.
VISI
“Terwujudnya tertib administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dengan berbasis SIAK melalui pelayanan prima menuju penduduk berkualitas tahun 2011”
MISI
1. Terwujudnya kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur
2. Terwujudnya pemahaman masyarakat akan pentingnya pemilikan dokumen-dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil (KTP,KK, Akta Capil, Kematian, Perkawinan, Perceraian dan Pengangkatan Anak)
3. Terwujudnya Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) yang online.
4. Tersedianya data kependudukan dan catatan sipil yang akurat dan terpecaya.
5. Tersedianya sarana dan prasarana kerja yang memadai.
6. Terwujudnya pemahaman masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan kependudukan.
STRUKTUR ORGANISASI
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Perencanaan
3. Bidang Pelayanan Pendaftaran
a. Seksi Pendaftaran Penduduk
b. Seksi Mutasi Pendaftaran
c. Seksi Pelayanan KTP dan Kartu Keluarga
4. Bidang Pencatatan Sipil
a. Seksi Pencatatan
b. Seksi Mutasi Pencatatan
5. Bidang Pengelolaan SIAK
a. Seksi Data Kependudukan
b. Seksi Perencanaan Kependudukan
c. Seksi Analis,Evaluasi dan Pelaporan
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Kelompok Jabatan Fungsional
KEGIATAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna dalam Pelaksanaan Administrasi Kependudukan, kegiatannya meliputi:
A. Bidang Kependudukan
Jenis Pelayanan yang dikeluarkan oleh Bidang Kependudukan yaitu:
1. Penertiban Kartu Keluarga (KK) sebagai wujud implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 pasal 12 Ayat(1)
Penertiban Kartu Keluarga bagi Penduduk dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Pengantar dari Desa/Kelurahan mengetahui Camat
b. Mengisi formulir biodata KK
2. Penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pengantar dari Desa/Kelurahan mengetahui Camat
b. Mengisi Fomulir Biodata KK
c. Mengisi Formulir Biodata KTP
d. Membawa Pas Foto
3. Penertiban Surat Keterangan Pindah Penduduk
a. Pengantar dari Desa mengetahui Camat
b. Melampirkan KTP Asli
c. Melampirkan KK Asli
B. Bidang Pencatatan Sipil
Jenis pelayanan yang dikeluarkan oleh Bidang Catatan Sipil yaitu :
1. Penertiban Akta Kelahiran bagi penduduk setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Pengantar keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan mengetahui Camat
b. Fotocopy Surat Nikah orang tua 1 lembar
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 1 lembar
d. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
e. Mengisi formulir Permohonan Akta Kelahiran
f. Membawa saksi 2 orang
2. Pencatatan perkawinan dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Pengantar dari Desa/Kelurahan mengetahui Camat
b. Surat Nikah dari Gereja
c. KTP suami istri
d. Kartu Keluarga
e. Kutipan Akta Kelahiran suami istri
f. Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Pencatatan Kematian dilakukan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Pengantar dari Desa/Kelurahan mengetahui Camat
b. Surat Nikah suami istri
c. Surat Kuasa keterangan Ahli Waris
d. SK terakhir bagi PNS
4. Pencatatan Pengangkatan/Pengesahan anak dilakukan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Penetapan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. KTP Pemohon
d. KK Pemohon
Semua penertiban dokumen kependudukan memerlukan waktu pengurusan antara 3(tiga) hari sampai dengan 1(satu) minggu dengan biaya sebagai berikut :
1. Untuk penertiban KTP dikenakan biaya Rp. 27.000,-
2. Untuk penertiban KK dikenakan biaya Rp. 12.000,-
3. Untuk Akta Kelahiran dan Kematian RP. 30.000,-
Pemungutan biaya tersebut berdasarkan PERDA Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2006.
KEBIJAKAN DAN REGULASI YANG DIBUAT KURUN WAKTU 5 TAHUN TERAKHIR
Dalam rangka pencapaian tujuan tentunya dibutuhkan sebuah strategi kebijakan yang harus diterapkan, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna menerapkan kebijakan sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan administrasi kependudukan untuk mendorong terakomodasinya hak-hak penduduk, hal ini dicapai dengan cara :
a. Menjadikan pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
b. Menerbitkan identitas dan dokumen kependudukan dilaksanakan untuk memberikan kepastian hokum serta kemudahan dalam pelayanan social lainnya
c. Mencegah segala macam bentuk penyalahgunaan pelayanan yang merugikan masyarkat
2. Mengelola program dan kegiatan dengan prinsip-prinsip good governance, hal ini dapat dicapai dengan cara :
a. Mengerjakan proses kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pengelolaan informasi secara transparan dan memenuhi standar akuntabilitas kinerja.
b. Pengelolaan seluruh program dilaksanakan oleh tenaga yang memiliki integritas, dedikasi dan kompetensi serta kemampuan yang professional
Seiring dengan perubahan yang terjadi dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara telah terjadu perubahan besar dalam tata hubungan antar manusia. Perubahan ini membawa konsekuensi terhadap perubahan hubungan dan perilaku manusia baik dalam konteks pribadi ataupun kelompok dalam kapasitas personal, masyarakat dan warga Negara
Keadaan ini mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi dalam bidang kependudukan yaitu dengan telah terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Memenuhi amanat tersebut yang sejalan dengan semangat otonomi daerah kabupaten Muna telah membentuk suatu institusi yang menangani masalah kependudukan dengan nama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna yang ditandai oleh Perda No. 15 Tahun 2007 yaitu tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna.
DATA DAN INFORMASI UNGGULAN MENYANGKUT BIDANG KERJA DALAM WAKTU 5 TAHUN TERAKHIR
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna memiliki 44 orang Pegawai Negeri Sipil, dengan rincian sebagai berikut :
1. Kepala Dinas : 1 Orang
2. Sekretaris : 1 Orang
3. Kepala Bidang : 3 Orang
4. Kepala Sub Bagian : 3 Orang
5. Kepala seksi : 8 Orang
6. Staf : 7 Orang
7. UPTD : 21 Orang
Sebagai gambaran pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna adalah pelayanan masyarakat dalam hal kepemilikan Dokumen Kependudukan, jenis-jenis dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Muna adalah sebagai berikut :
v Kartu Tanda Penduduk (KTP)
v Kartu Keluarga (KK)
v Akta Kelahiran
v Akta Kematian
v Akta Perkawinan (bagi non muslim)
v Pengangkatan dan Pengesahan Anak
v Keterangan Mutasi Penduduk
Data Penduduk Kabupaten Muna dalam kurun waktu 5 tahun terakhir :
1. Jumlah Penduduk Laki-laki : 141.338 Jiwa
Perempuan : 144.845 Jiwa
2. Jumlah Kepala Keluarga : 78.242 Jiwa
3. Realisasi Pencetakan Kartu Keluarga:
a. Tahun 2008 : 9.950 KK
b. Tahun 2009 : 10. 139 KK
c.
Tahun 2010(s/d September 2010) : 6. 021 KK
Jumlah : 26.110 KK
4. Jumlah potensi Wajib KTP Laki-laki : 88.152 jiwa
Perempuan : 98.101 jiwa
5. Jumlah yang telah memiliki KTP adalah :
Realisasi Pelayanan KTP
a. Tahun 2006 : 13.248 KTP
b. Tahun 2007 : 34.543 KTP
c. Tahun 2008 : 31.048 KTP
d. Tahun 2009 : 15.089 KTP
e.
Tahun 2010(s/d September 2010) : 10.344 KTP
Jumlah : 104.271 KTP
6. Jumlah Pelayanan Akta Catatan Sipil Tahun 2010
Akta Kelahiran 4.087 Akta
