PROFIL DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KAB. MUNA
1. Organisasi
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Muna terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Muna berjalan sesuai dengan visi yakni :
“ TERWUJUDNYA KABUPATEN MUNA SEBAGAI DAERAH TUJUAN WISATA YANG AMAN, MAJU DAN BERKELANJUTAN”
Untuk mewujudkan visi Dinas Kebudayaan dan pariwisata maka Misi Pembangunan Pariwisata adalah :
