PROFIL DINAS SOSIAL
1. PROFIL
Sejak reformasi bergulir pada tahun 2001 Departemen Sosial dilikuidasi dari Kandep. Sosial Kabupaten Muna bergabung dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) sampai dengan Tahun 2002.
Pada tahun 2002 Pemerintah Daerah Kabupaten Muna menata kembali perangkat Dinas/Badan Daerah Kabupaten Muna sesuai dengan Perda Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Dinas/Badan Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Muna Nomor: 15 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan. Sejalan dengan perkembangan organisasi, maka berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor: 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Muna dan pada Tahun 2008 Dinas Sosial kembali diatur dengan Keputusan Bupati Muna Nomor: 44 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna.
Susunan Organisasi Dinas Sosial Kabupaten Muna berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 15 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Nomor: 44 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris
c. Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial
d. Bidang Pemberdayaan Sosial
e. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
f. Para Kepala Seksi
Dinas Sosial Kabupaten Muna mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
a. Tugas
Dinas Sosial merupakan unsure pelaksana otonomi daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kesejahteraan Sosial.
b. Fungsi
Dinas Sosial dalam memantapkan fungsi perlindungan social, maka kebijakan yang ditempuh melalui program kesejahteraan social adalah meningkatkan kualitas perlindungan social melalui program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan social, pemberdayaan fakir miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Peningkatan Peran Perempuan dan Penyetaraan Gender, Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial, Penyediaan Rumah dan Fasilitas Umum Pemukiman bagi Rumah Tidak Layak Huni dan Penyediaan Jaminan Hidup bagi masyarakat terasing dan berpenghasilan rendah.
2. KEGIATAN
3. ALAMAT KANTOR
